Anggaran Dasar Koperasi Sumber Sarana
BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama KOPERASI SUMBER SARANA dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KOPERASI SUMBER SARANA
2. KOPERASI SUMBER SARNA ini berkedudukan di :
Desa : Sumber Mukti
Kecamatan : Pulau Rimau
Kabupaten/Kota : Banyuasin
Provinsi : Sumatera Selatan
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
BAB II LANDASAN , ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Kopearsi berlandasan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
1) KOPERASI SUMBER SARANA melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota.
g. Kerjasama antar koperasi.
2) KOPERASI SUMBER SARANA sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatna dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsipkoperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan KOPERASI SUMBER SARANA adalah untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya;
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a. Simpan Pinjam
b. Pengadaan Sembilan Bahan Pokok (Sembako)
c. Pengadaan Sarana Produksi Pertanian
d. Kerjasama Perkebunan Kelapa Sawit
e. Sarana Transportasi
f. Pemasaran Hasil Produksi
g. Pengadaan Pembibitan Pertanian dan Perkebunan
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non Anggota;
3. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota;
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia;
5. KOPERASI SUMBER SARANA harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan rencana kerja jangka pendek ( tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Pasal 6
Jenis usaha Koperasi adalah Koperasi Aneka Usaha.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;
c. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hokum;
d. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota;
e. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.
Pasal 8
1.Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
2.Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Diatas termasuk para pendiri;
3.Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
5.Anggota Luar biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan olehKOPERASI SUMBER SARAN namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota.
6.Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; memiliki hak suara yang sama;
c. Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
d. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan KOPERASI;
e. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 10
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau duputuskan Rapat Anggota;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
d. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
Pasal 11
1. Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrative, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima
dan atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam RAT, berstatus sebagai calon anggota.
2.Calon anggota memiliki hak-hak:
a. Memperoleh pelayanan dari koperasi;
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan KOPERASI SUMBER SARANA.
3.Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau duputuskan Rapat Anggota;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
d. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
Pasal 12
1. Setiap anggota luar biasa memiliki hak:
a. Memperoleh pelayanan dari koperasi;
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan KOPERASI SUMBER SARANA
2. Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban:
a. Membayar simpanan pokok menurut ketentuan didalam AD dan membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan RA;
b. Berpartisipasi didalam kegiatan usaha koperasi;
c. Mentaati ketentuan AD, ART, Keputusan RA dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam KOPERASI SUMBER SARANA;
d. Memelihara dan menjaga nama baik KOPERASI SUMBER SARANA dan kebersamaan dalam KOPERASI SUMBER SARANA.
Pasal 13
1. Keanggotaan berakhir, apabila:
a. Anggota tersebut meninggal dunia;
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. Berhenti atas pemerintahan sendiri; atau
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi;
2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB V RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota KOPERASI SUMBER SARANA dilaksanakan untuk menetapkan:
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan AD/ART;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan KOPERASI SUMBER SRANA;
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan pengawas;
d. Rencana Kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas, tambahan ini bila KOPERASI SUMBER SARANA mengangkat pengawas tetap;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan pembagian, dan pembubaran koperasi.
3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota KOPERASI SUMBER SARANA terdiri dari:
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (BARK dan RAPB).
c. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).
d. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Pasal 15
1. Rapat Anggota sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2. Apabila quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7(tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kali.
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas quorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam RAT.
PASAL 16
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
7. Anggota KOPERAI SUMBER SARANA juga dapat mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadapan RA, dengan ketentuan semua anggota KOPERASI SUMBER SARANA harus diberi tahu secara tertulis dan seluruh anggota KOPERASI SUMBER SARANA memberikan persetujuan mengenai hal ( usulan keputuan) tersebut secara tertulis, serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8. Pengaturan selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 17
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 18
1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup buku atau tanggal 31 Maret tahun berikutnya;
2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus KOPERASI SUMBER SARANA dan atau oleh pimpinan siding dan sekertaris siding yang dipilih dalam RA tersebut;
3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus KOPERASI SUMBER SARANA dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan pengelola atau karyawan KOPERASI SUMBER SARANA;
4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditanda tangani oleh selurup Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditanda tangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak ketiga;
6. Penandatanganan sebagaimana pada ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 19
1. RAT membahas dan mengesahkan ;
a. LPJP atas pelaksanaan tugasnya;
b. Neraca dan perhitungan laba- rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember;
c. .penggunaan dan pembagian SHU;
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku;
2. RA membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI SUMBER SARANA juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/ anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
3. Apabila RA, RK dan PARB seperti tersebut pada ayat (2) diatas belum mampu dilaksanakan oleh KOPERASI SUMBER SARANA karena alas an yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka:
a. RA,RK dan RAPB dapat dilaksanakan bersamaan dengan RAT dengan acara tersendiri, dengan ketentuan RAT harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
b. Selama RK dan RAPB belum disahkan oleh RA dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada RK dan RAPB tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan;
c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam ART dan atau Peraturan Khusus.
Pasal 20
1. Rapat Anggot Khusus diadakan untuk :
2. Mengubah AD dan ART KOPERASI SUMBER SARANA dengan ketentuan :
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. Keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadit.
3. Pembubaran KOPERASI SUMBERA SARANA dengan ketentuan :
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
c. Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam ART dan atau ketentuan khusus.
Pasal 21
1. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dapat diselenggarakan apabilan dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang kewenangannya ada pada RA dan tidak dapat menunggu dilaksanakan RA biasa seperti diatur pada pasal 18 diatas;
2. Dalam hal pemberhentian, Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus dan Pengawas yang belum habis masa jabatannya harus dihadiri oleh lebih ½ (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir.
3. RALB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat diadakan apabila:
1. Ada permintaan paling sedikit 20% dari jumlah anggota dan atau,
2. Atas Keputusan Rapat Pengurus atau Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau,
3. Dalam hal yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputuran RA,
4. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan RA khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas.
4. RALB sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila :
1. Harus dihadiri olehsekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir,
2. Untuk maksud pada ayat (3,d) diatas, harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
5. Ketentuan dan peraturan selanjutnya diatur didalam ART.
BAB VI PENGURUS
Pasal 22
1. Pengurus Koperasi dipiih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagain berikut :
a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
d. Antar pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam ART.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam nuku Daftar Pengurus.
5. Anggota Pengurus masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan RA.
7. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
1. Jumlah Pengurus 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
2. Pengurus terdiri dari :
Ketua : Supoyo
Wakil Ketua : Animan
Sekertaris : Yahyo
Wakil Sekertaris: Rahmat Bastari
Bendahara : Sukaenah
1. Susunan pengurus koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha kopearsi.
2. Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Kopearsi.
3. Apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satudari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/ Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus.
4. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Tugas dan Kewajiban Pengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha KOPERASI SUMBER SARANA;
2. Melakukan seluruh perbuatan hokum atas nama KOPERASI SUMBER SARANA;
3. Mewakili KOPERASI SUMBER SARANA di dalam dan diluar pengadilan;
4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat nggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperluakan;
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha KOPERASI SUMBER SARANA;
9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10. Menanggung kerugian KOPERASI SUMBER SARANA sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan ;
1. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
2. Jika kerugian yang tibul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. Meminta jasa audit kepada Koperai jasa audit dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi;
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjukkannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hokum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama KOPERASI SUMBER SARANA dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus KOPERASI SUMBER SARANA;
2. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi.
Pasal 25
Pengurus mempunyai hak :
1. Meneriam imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat Anggota;
2. Mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan Koperasi;
3. Membuka cabang/ perwakilan usaha baikdidalam maupun diluar negeri sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi;
5. Meminta laporan dari Direksi/Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 26
1. pengurus dapat diberhentiakan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
1. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik KOPERASI SUMBER SARANA;
2. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota;
3. Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi KOPERASI SUMBER SARANA khususnya dan Gerakan Koperasi pada umumnya;
4. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputuskan oleh pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan car :
1. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
2. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yangb berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB VII PENGAWAS
Pasal 27
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
2. Memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan.
3. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya b1 (satu) tahun.
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
4. Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) oang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang;
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan RA;
6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan Smpah Pengawas ditetapkan dalam ART;
Untuk pertama kalinya Pengawas terdiri atas :
Ketua : Sumardi HS
Anggota : Mad Mariso
Anggota : Cecep Hidayat
Pasal 28
Hak dan Kewajiban Pengawasan adalah :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
3. Mendapat segala keterangan yang diperlukan;
4. Memberikan koreksi, saran, teguran dan perintah kepada Pengurus;
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 30
Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung
oleh koperasi Biaya audit tersebut di masukkan dalam anggaran Biaya Koperasi
Pasal 31
1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
1. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik KOPERASI SUMBER SARANA;
2. Tidak mentaati ketentuan UU perkoperasian beserta peraturan, ketentuan pelaksanaan, AD,ART, dengan keputusan RA;
3. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan di dalam KOPERASI SUMBER SARANA yang akibatnya merugikan KOPERASI SUMBER SARANA khususnya dan gerakan koperasi umumnya;
4. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah di putus oleh pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengawas dengan dihadiri wakil pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara;
1. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain;
2. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut.
3. Pengangkatan pengganti pengawas sebagai manatersebut pada ayat (2) diatas, dilaporkan oleh pengawas pada RA yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan utuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat pengawas yang lain.
BAB VIII PENGELOLAAN USAHA
PASAL 32
1. Pengelolaan Usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi/ Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis;
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Srategi Business Unit yang dikelola secara otonum dan professional
3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota;
4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/ Manajer adalah :
1. Mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam usaha koperasi;
2. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang;
3. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
4. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
5. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama pengurus;
6. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 33
Tugas dan Kewajiban Direksi/ Manajer adalah :
1. Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dang Pengelolaan Usaha Koperasi;
2. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan;
3. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
4. Mentaati segaa ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
5. Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindak yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Pasal 34
Hak dan Kewajiban Direksi/Manajer adalah
1. Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama Pengurus dan Direksi/Manajer;
2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
3. Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
4. Bertindak untuk atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
Pasal 35
1. Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh RA;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam ART ketentuan khusus dan kontrak kerja.
BAB IX PENASEHAT
Pasal 36
1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasihat atas persetujuan RA;
2. Penasehat member saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta;
3. Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputuran RA;
BAB X PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 37
1. Tahun buku Koperasi adalah tanggal1 sampai tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup;
2. KOPERASI SUMBER SARANA wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi khususnya serta standar Akuntansi Indonesia pada umumnya;
3. Dalamwaktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada RA yang disertai hasil aidit Pengawas;
4. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan public atas permintaan RA, atau KOPERASI SUMBER SARANA tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh AP dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan LPJP;
Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan LPJP dan pelaksanaan
audit diatur dalam ART dan peraturan khusus.
BAB XI MODAL KOPERASI
Pasal 38
1. Modal KOPERASI SUMBER SARANA terdiri dari :
1. Modal sendiri/Ekuitas;
2. Modal Luar/Pinjaman.
2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan modal penyertaan dari para pendiri;
3. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan bantuan sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat;
4. Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
1. Anggota;
2. Koperasi lainnya dan atau anggotanya;
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
4. Penertiban obligasi dan surat hutang lainnya;
5. Sumber lain yang sah dalam dan luar negeri.
5. Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Pasal 39
1. Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota;
2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota;
3. Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan modal penyertaan yang disetor kedalam modal dasar KOPERASI SUMBER SARANA tidak dapat diambil selama seseorang masih menjadi anggota.
Pasal 40
1. Untuk meningkatkan pendapat KOPERASI SUMBER SARANA dapat menginvestasikan modal pada koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan RA;
2. Ketentuan pan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalamART peraturan sendiri.
BAB XII SISA HASIL USAHA
Pasal 41
1. Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya yang dapat dipertanggungjawabkan Penyusutan, dan kewajiban lainnya.
2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
1. Dana Cadangan;
2. Dana Anggota;
3. Dana Pendidikan;
4. Dana Sosial;
5. Dana Insentif untuk Pengurus;
6. Dana Insentif untuk Pengawas dan Karyawan.
3. Besarnya Pembagian Dana Sisa Hasil Usaha masing-masing bagian diatur didalam keputusan rapat anggota dan dituangkan dalam anggaran rumah tangga.
4. Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Pasal 42
1. Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung ata dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 43
1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
2. Bagian dari cadangan koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.
3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi ½ (satu per dua) bagian atau 50% dari jumlah seluruh cadangan untuk peunasan perusahaan koperasi.
4. Sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) bagian atau 50% dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
5. Anggota koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan presentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 44
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XIV PEMBUBARAN
Pasal 45
1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarakan :
a. Keputusan Rapat Anggota;
b. Keputusan Pemerintah.
2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
1. Jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir;
2. Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota;
3. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 46
1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsure anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2. Penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban :
1. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
2. Pengumpulan keterangan yang diperlukan;
3. Memanggil pengurus, anggota dan berkas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
4. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip kopersai;
5. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
6. Membuat beritab acara penyelesaian dan penyampaian kepada Rapat Anggota.
1. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 47
1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat Pembubaran Koperasi;
2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan;
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi seelama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB XV SANKSI
Pasal 48
1. Apabila anggota, pengurus melamar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota Berupa:
1. Peringatan Lisan;
2. Peringatan Tertulis;
3. Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
4. Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
5. Diajukan ke Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI ANGGARAN RUMAH TANGGADAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 49
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasrkan ketentuan Anggaran Dasar koperasi dan tidak bertentang dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 50
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan KOPERASI SUMBER SARANA yang dilaksanakan di Desa Sumber Mukti Kecamatan Pulau Rimau pada hari Sabtu tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Februari Tahun Dua Ribu Delapan.