Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sumber Sarana

BAB I NAMA DAN ALAMAT KOPERASI

Pasal 1

Nama : Koperasi Sumber Sarana
Alamat : Jlr 19 Desa Sumber Mukti Kec Pulau Rimau Kab Banyuasin  Prov Sumsel


BAB II USAHA

Pasal 2

Koperasi Bergerak Di Bidang Serba Usaha Dan Antara lain Usaha Tersebut Adalah
  1. Kredit Simpan Pinjam
  2. Kemitraan Kelapa Sawit / Jual Beli TBS
  3. Waserda
  4. Pengelolaan Pasar
  5. Transportasi



BAB III KEANGGOTAAN                                                                         

Pasal 3

I. Anggota Bersifat Suka Rela                                                                                            
II. Syarat Dan Ketentuan Menjadi Anggota Koperasi Sumber Sarana :
  1. Isi Formulir Pendaftaran yang dapat dilakukan secara manual atau melalui system online
  2. Bagi anggota yang mendaftar dengan system On-Line maka ketika mereka mendaftar dengan sendirinya mereka menyetujui peraturan yang ada di Koperasi Sumber Sarana dan atau perubahannya.
  3. Membayar Setoran Pokok Rp 50.000 ,baik secara manual ataupun dapat mentransfer ke Rekening Koperasi Sumber Sarana
  4. Melampirkan Fotokopi Ktp,Kk dan NPWP
  5. Untuk setoran wajib anggota akan diDebet langsung melalui Bank yang ditunjuk oleh Koperasi Sumber Sarana dari rekening anggota ke rekening Koperasi Sumber Sarana setiap bulannya. Begitu juga untuk angsuran pinjaman KSP anggota.


III. Hak Dan Kewajiban Anggota :

  1. Setiap Anggota Berhak Di Pilih Atau Memilih Menjadi Pengurus
  2. Setiap Anggota Berhak Mendapatkan Hasil Usaha Sesuai Managemen Pembagian Hasil Usaha Koperasi Sumber Sarana .
  3. Setiap Anggota Berhak Untuk Menyampikan Pendapat Di Dalam Forum Rapat Anggota Yang Di Adakan.
  4. Setiap Anggota Berhak Untuk Mendapatkan Pelayanan Yang Sama Sesuai Aturan Pelayanan Yang Ada Pada Koperasi Sumber Sarana.
  5. Setiap Anggota Berhak Untuk Tetap Menjadi Anggota Koperasi Sumber Sarana Atau Mengundurkan Diri Dari Keanggotaan.
  6. Bagi anggota yang mendaftar secara online maka berkewajiban mematuhi segala peraturan yang sudah di tetapkan dan atau perubahanya oleh RA terdahulu.
  7. Setiap Anggota Berkewajiban Mengikuti Dan Mentaati Aturan Yang Sudah Di Buat  Dan Yang Tertuang Di Dalam Ad/ Art Dan Atau Peraturan Yang Sudah Di Buat Oleh Kelompok Pendiri Koprasi Sumber Sarana Dalam Hal Ini Kelompok A 
  8. Setiap Anggota Berkewjiban Menyetorkan Simpanan Wajib Sebesar Rp 50,000,- Setiap Bulan Selama 75 Bulan.
  9. Setiap Anggota Berkewjiban Menjaga Nama Baik Koprasi 
  10. Setiap Anggota Berkewajiban Mengikuti / Menghadiri RAT Setiap Tahun sesuai ketentuan tentang RAT.
  11. Setiap Anggota Wajib Melakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Pengurus / Aset Koperasi/Usaha – Usaha Koperasi.

IV. Cara Untuk Keluar Dari Keanggotaan Koperasi Sumber Sarana

  1. Anggota harus mengisi form pengunduran diri dari Koperasi Sumber Sarana baik secara On-Line maupun secara Manual.
  2. Jangka waktu pengesahan pengunduran diri dan pengembalian asset anggota paling lama 1 bulan (satu bulan) atau 30 hari kerja kalender.
  3. Syarat untuk pengembalian asset anggota jika pihak Koperasi sudah mengklarifikasi data anggota yang bersangkutan dari kewajiban-kewajiban ke Koperasi Sumber Sarana




BAB IV PERATURAN PEMBAGIAN HASIL USAHA



Pasal 4

I. Peraturan Pembagian Hasil Usaha Hasil laba kotor per bulan dibagi total poin sama dengan nilai poin, dan total poin didapat dari pembagian total asset dibagi Rp. 50.000 sama dengan total poin

II. Pembagian Bonus Bulanan :  



  1. Bonus Bulanan Di Berikan Kepada Anggota Yang Aktif Dalam Hal Menyetorkan Simpanan Pokok/Wajib,Perikrutan Angota / Mempunyai Anggota Yang Di Bawahi,Mengunakan Produk Koprasi Sumber Sarana.
  2. Besaran Bonus Mengikuti Ketetapan Yangtelah Di Buat Oleh Kelompok A dan atau Rapat Anggota.
  3. Setiap Bonus Yang Di Dapat Oleh Angota Akan Di Potong 34% Untuk Upline dan seterusnya hingga kas akhir dari anggota 000001 A , 1% Pph Dan 2,5% Zakat.Dan Khusus Untuk Anggota Yang Memiliki Niak/Id 000001A Setiap Bonus Yang Di Dapatnya Akan Di Potong 34% Untuk Kas 1% Pph Dan 2,5 % Zakat.
  4. Dan pendapatan kas dikurangi 20% untuk Admin dan dibayarkan dengan managemen pembagian bonus sesuai peraturan pembagian hasil usaha pada nomor 2 huruf c
  5. Pendapatan bonus anggota akan di kenakan potongan pajak sesuai ketentuan pemerintah dalam peraturan pajak.


III. Pembagian SHU Setiap Tahun:
  1. Setelah Kas Di Kurangi Biaya Oprasional Selama Satu Tahun Maka Sisa Kas Akan Di Bagikan Dalam Bentuk SHU.
  2. Pembagian SHU Adalah Dengan Sistim Pembagian Sebagai Berikut:

IV. SHU Di Bagi Tiga Kelompok Yaitu HPA (Hasil Pemilik Andil) HPJ (Hasil Pemberi Jasa) ADM (Administrasi Upline) Masing-Masing Kelompok Akan Di Bagi Sesuai Ketentuan Poin Pendapatan Yaitu :  
  1. Jumlah Pendapatan Hpa : Rp 50,000,- = Pendapatan Poin Dan Jumlah Uang Di Bagi Poin = Nilai Poin.
  2. Jumlah Pendapatan Hpj : Rp 100,000,- = Pendapatan Poin Danjumlah Uang Di Bagi Poin = Nilai Poin
  3. Jumlah Pendapatan Nilai Poin Adm Adalah Jumlah Poin Hpa Dan Hpj Digabung= Poin Adm Dan Jumlah Uang Di Bagi Poin Poin = Nilai Poin.

V. Bonus PerPaket Investsi : 
  1. Paket A, Anggota berhak mendapatkan Bonus Perekrutan Anggota Baru ( PAB ) sebesar 12.500 kotor berlaku bagi yang mendaftar  maupun yang mendaftarkan, dengan ketentuan yang mendaftarkan adalah Anggota Koperasi Sumber Sarana.    
  2. Paket B, Bagi Anggota yang telah mencukupi Investasi sebesar Rp. 750.000 setoran pokok dan         Rp. 3.000.000 setoran wajib, Total Investasi Rp. 3.750.000 akan mendapatkan fasilitas bonus bulanan sebesar Rp. 57.900 dan juga bonus rekrutan angota sebesar Rp. 187.500.
  3. Paket C, Bagi Anggota yang Investasi paket C akan mendapatkan bonus bulanan sesuai dengan pendapatan poin Investasi di kali nilai poin bulanan yang didapat oleh Koperasi Sumber Sarana dimasukkan kedalam system pembagian bonus.
  4. Paket Reguler, Bagi Investasi Reguler, bonus didapat sesuai dengan pembagian bonus di paket C.
  5. Masa Investasi untuk setiap paket antara lain :
    1. Paket A selama 75 Bulan atau 6.5 Tahun
    2. Paket B selama 75 Bulan atau 6.5 Tahun
    3. Paket C selama 36 Bulan atau 3 Tahun
    4. Paket Reguler selama 36 Bulan atau 3 Tahun
  1. Sistem Investasi
    1. Paket A, Anggota cukup membayar Rp 50.000,- untuk biaya pendaftaran serta menabung Rp 50,000,- selama 75 Bulan.
    2. Paket B, Anggota cukup membayar Rp. 750.000 untuk biaya pendaftaran ( setoran pokok ) serta Rp.3.000.000 untuk setoran wajib.
    3. Paket C, Setelah Anggota terdaftar baik paket A ataupun paket B baru bisa ikut serta berinvestasi di paket C, Adapun besaran Investasi paket C minimal Rp.100.000.000 dengan jangka waktu minimal 3 tahun dengan ketentuan investor akan mendapatkan sertifikat tanda kepemilikan andil / investasi. Dan dikuasakan memegang anggunan berupa sertifikat kebun sawit seluas 1 Ha milik Koperasi sebagai jaminan investasinya, Apa bila masa investasi telah berakhir maka anggota dapat menarik kembali investasinya atau investor dapat membeli kebun tersebut dengan ketentuan hak kepengurusan kebun tetap dilakukan oleh Koperasi.
    4. Paket Reguler, Investasi Reguler adalah Investasi yang dapat dilakukan secara berkala dengan batas minimal investasi Rp. 1.000.000 dengan masa pengambilan investasi ketika habis masa kontraknya.
      1. Pembagian bonus atau hasil akan langsung ditransfer kerekening milik anggota sesuai dengan BANK yang ditunjuk oleh Koperasi.  



BAB V KEPENGURUSAN


Pasal 5

Kepengurusan Koperasi Sumber Sarana
Ketua : Kristo Mahi Wijayanto
Sekertaris : Heryanto
Bendahara : Sariman

Pasal 6

Tugas dan Kewajiban Pengurus adalah :
  1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi Sumber Sarana
  2. Melakukan seluruh perbuatan hokum atas nama Koperasi Sumber Sarana
  3. Mewakili Koperasi Sumber Sarana didalam maupun di luar pengadilan
  4. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas         kepengurusan
  5. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
  6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta memberhentikan anggota
  7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang di perlukan
  8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi Sumber Sarana
  9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
  10. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota

Pasal 7

Pengurus mempunyai hak :
  1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
  2. Mengangkat dan memberhentikan Direksi/Menejer dan karyawan koperasi
  3. Membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  4. Melakukan usaha-usaha dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi.
  5. Meminta laporan dari Direksi/Menejer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;


Pasal 8

Biaya Operasional Insentif Penurus
  1. Mengacu kepada menejemen pembagian SHU, Anggarannya adalah 1/3 dari pendapatan kotor itu diperuntukan gaji staff, ATK, Insentif dan tunjangan pengurus.
  2.  Penyisihan modal usaha ditetapakan 34% dari bonus yang sesuai dari menejemen bonus dari keuntungan Usaha
  3. Penanggung jawab keuangan adalah bendahara Koperasi
  4. Bendahara dibantu dengan staff kasir




BAB VI PENGAWAS



Pasal 9

Pengawas Koperasi Sumber Sarana
Ketua : R. IKHSAN ZAHIR
Anggota : MUSTAKIM
Anggota : ACEP SOBIRIN

Tugas dan Kewajiban Pengawas Adalah :

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
  2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi
  3. Mendapat segala keterangan yang diperlukan
  4. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus
  5. Merahasiakan hasil kepengawasannya terhadap pihak ketiga
  6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota


Pasal 11

Pengawas Mempunyai Hak :
  1. Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
  2. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Angkuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi
  3. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran Biaya Koperasi





BAB VII TATA KERJA



Pasal 12

  1. Unsur – Unsur Organisasi Koperasi Sumber Sarana
  2. Unsur Pimpinan/pelaksana operasional yang terdiri atas Ketua, Bendahara, Sekertaris
  3. Unsur pelaksana/Manajer Umum dan Unit – unit Usaha
  4. Unsur Pengawasan:
    1. Pengawas melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Koperasi Sumber Sarana yang bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Tahunan
    2. Pengawas terdiri atas : Ketua, Anggota, Anggota
    3. Pengawas menyusun laporan hasil pengawasan yang disampaikan kepada Rapat Anggota Tahunan secara berkala



BAB VIII KEUANGAN



Pasal 13

Modal Koperasi Sumber Sarana Berasal dari :
  1. Simpanan Pokok
  2. Simpanan Wajib
  3. Penyertaan Modal berbentuk Investasi dari Anggota
  4. Dana hibah/pinjaman Bank
  5. Dana kerjasama pihak ke 3
  6. Keuntungan Usaha



BAB IX LAPORAN



Pasal 14

  1. Laporan berkala, Laporan rutin yang disusun untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan tugas secara berkala tiap-tiap bulan, tiap-tiap tahun.
  2. Laporan Pertanggung Jawaban, Laporan yang disusun oleh pengurus/pengelola dan pengawas sebagai bentuk pertanggung jawaban untuk pelaksanaan pengelolaan tugas/kepengurusan Koperasi Sumber Sarana setiap tahun buku didalam rapat anggota tahunan
  3. LPJP dimuat dalam system Aplikasi Koperasi Sumber Sarana Online minimal lima belas hari ( 15 ) sebelum Rapat Akhir Tahun


BAB X RAPAT


Pasal 15

Pelaksanaan Rapat ada dua yaitu :
  1. Rapat Berkala, Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh staf, pengurus maupun pengawas untuk membahas pengelolaan usaha dan atau mengevaluasi hasil usaha setiap minggu atau setiap bulan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Rapat Anggota Tahunan ( RAT ):
    1. Korum Rapat
    2. Guna menunjang kelancaran dan efesiensi biaya Rapat Anggota Tahunan maka Rapat Anggota Tahunan diadakan dengan cara perwakilan dengan ketentuan 10 anggota diwakili oleh 1 orang angota atau UP-LINEnya. 
    3. Pengambilan keputusan dianggap sah apabila angota yang hadir dalam rapat 50% + 1 menyetujui hasil Rapat Anggota Tahunan
    4. Rapat Anggota Tahunan juga dapat Merubah Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dengan mengabaikan Pasal 16 dalam Bab Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini



BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



Pasal 16

Anggaran Rumah Tangga dapat ditambah, atau dikurangi bahwa perubahan, penambahan atau pengurangan dalam RA yang dihadir oleh lebih dari setengah anggota koperasi.


BAB XII PENUTUP



PASAL 17

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam rapat badan pengawas dan pengurus.